Selasa, 22 Desember 2009

Jenis Air Dalam Kacamata Fiqih

Biasanya mereka membaginya menjadi 4 macam, yaitu : air yang suci dan mensucikan, air yang suci tapi tidak mensucikan, air yang tercampur barang yang suci dan air yang tidak suci lantaran tercampur dengan benda yang najis.
Berikut ini adalah penjabarannya secara ringkas :
1. Air Suci dan Mensucikan / Air Mutlaq
Air mutlaq adalah air yang hukumnya suci dan bisa digunakan untuk mensucikan sesuatu. Dalam fiqih dikenal dengan istilah Thahirun Li nafsihi Muthahhirun li ghairihi (suci zatnya dan bisa mensucikan zat yang lain).
Air yang suci itu banyak sekali, namun tidak semua air yang suci itu bisa digunakan untuk mensucikan. Air suci adalah air yang boleh digunakan atau dikonsumsi, misalnya air teh, air kelapa atau air-air lainnya. Namun belum tentu bisa digunakan untuk mensucikan seperti untuk berwudhu` atau mandi. Maka ada air yang suci tapi tidak mensucikan namun setiap air yang mensucikan, pastilah air yang suci hukumnya. Diantara air-air yang termasuk dalam kelompok suci dan mensucikan ini antara lain adalah :
a. Air Hujan (QS. Al-Anfal: 11)
b. Salju
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda ketika ditanya bacaan apa yang diucapkannya antara takbir dan al-fatihah, beliau menjawab,`Aku membaca,`Allahumma Ba`id Baini Wa Baina Khathaya Kamaa Baa`adta Bainal Masyriqi Wal Maghrib. Allahumma Naqqini min Khathayaa Kamaa Yunaqqats Tsaubal Abyadhu Minad-danas. Allahumma aghsilni min Khathayaaya Bits-tsalji Wal Ma`i Wal Barad.(HR. Bukhari 744, Muslim 597, Abu Daud 781 dan Nasai 60)
Artinya : Ya Allah, Jauhkan aku dari kesalahn-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara Timur dan Barat. Ya Allah, sucikan aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana pakaian dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun.
c. Embun
Dalil sama dengan salju di atas
d. Air Laut
Dari Abi Hurairah ra bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Ya Rasulullah, kami mengaruhi lautan dan hanya membawa sedikit air. Kalau kami gunakan untuk berwudhu, pastilah kami kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut ?`. Rasulullah SAW menjawab,`(Laut) itu suci airnya dan halal bangkainya.(HR. Abu Daud 83, At-Tirmizi 79, Ibnu Majah 386, An-Nasai 59, Malik 1/22).
e. Air Zam-zam
Dari Ali bin Abi thalib ra bahwa Rasulullah SAW meminta seember penuh air zam-zam. Beliau meminumnya dan juga menggunakannya untuk berwudhu`. (HR. Ahmad).
f. Air Sumur atau Mata Air
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya,`Ya Rasulullah, Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budho`ah?, padahal sumur itu yang digunakan oleh wanita yang haidh, dibuang ke dalamnya daging anjing dan benda yang busuk. Rasulullah SAW menjawab,`Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu`. (HR. Abu Daud 66, At-Tirmizy 66, An-Nasai 325, Ahmad3/31-87, Al-Imam Asy-Syafi`i 35).
Jika ada benda najjis yang masuk ke sumur (yang airnya banyak), air tetap suci (untuk wudhu’) jika aroma, bau, warna dan rasa air tidak berubah.
g. Air Sungai
Sedangkan air sungai itu pada dasarnya suci, karena dianggap sama karakternya dengan air sumur atau mata air. Sejak dahuu umat Islam terbiasa mandi, wudhu` atau membersihkan najis termasuk beristinja dengan air sungai. Namun seiring dengan terjadinya perusakan lingkungan yang tidak terbentung lagi, terutama di kota-kota besar, air sungai itu tercemar berat dengan limbah beracun yang meski secara hukum barangkali tidak mengandung najis, namun air yang tercemar dengan logam berat itu sangat membahayakan kesehatan.
Maka sebaiknya kita tidak menggunakan air itu karena memberikan madharrat yang lebih besar. Selain itu seringkali air itu sangat tercemar berat dengan limbah ternak, limbah wc atau bahkan orang-orang buang hajat di dalam sungai. Sehingga lama-kelamaan air sungai berubah warna, bau dan rasanya. Maka bisa jadi air itu menjadi najis meski jumlahnya banyak.
Sebab meskipun jumlahnya banyak, tetapi seiring dengan proses pencemaran yang terus menerus sehingga merubah rasa, warna dan aroma yang membuat najis itu terasa dominan sekali dalam air sungai, jelaslah air itu menjadi najis. Maka tidak syah bila digunakan untuk wudhu`, mandi atau membersihkan najis. Namun hal itu bila benar-benar terasa rasa, aroma dan warnanya berubah seperti bau najis.
2 Air yang suci tetapi tidak menyucikan
Air mudhaf adalah air yang suci tetapi tidak menyucikan hadats dan khobats (kotoran) seperti air buah-buahan (air jeruk, air anggur, air delima dll.), atau air yang telah dicampur dengan zat lain seperti air gula, air garam, air kopi, air bunga mawar dll.
3. AIR YANG TERCAMPUR DENGAN BARANG YANG SUCI
Jenis air yang ketiga adalah air yang tercampur dengan barang suci atau barang yang bukan najis. Hukumnya tetap suci. Seperti air yang tercampur dengan sabun, kapur barus, tepung dan lainnya. Selama nama air itu masih melekat padanya. Namun bila air telah keluar dari kriteria airnya, maka dia suci namun tidak mensucikan. Tentang kapur barus, ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk memandikan mayat dengan menggunakannya.
Dari Ummi Athiyyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Mandikanlah dia tiga kali, lima kali atau lebih banyak dari itu dengan air sidr (bidara) dan jadikanlah yang paling akhir air kapur barus (HR. Bukhari 1258, Muslim 939, Abu Daud 3142, Tirmizy 990, An-Nasai 1880 dan Ibnu Majah 1458).
Al-Imam Muwaffaquddin Abdullah bin Ahmad Ash-Sholihiy -rahimahullah- berkata dalam Al-Mughni (1/20) ketika menjelaskan air yang berubah sehingga tidak bisa dipakai lagi bersuci, "Ini ada tiga jenis. Pertama, sesuatu yang diperas dari sesuatu yang suci, seperti air bunga, air cengkeh, sesuatu yang menetes dari akar pohon, jika dipotong dalam keadaan basah. Kedua, air yang bercampur dengan sesuatu yang suci, dan lebih dominan dibandingkan bagian-bagian air sehingga ia menjadi celupan atau tinta, atau cuka, atau kuah, dan sejenisnya. Ketiga, air yang dimasak bersama dengan sesuatu yang suci, lalu air itu berubah (sifatnya), seperti kuah kacang yang dididihkan".



4. AIR YANG TERCAMPUR DENGAN BARANG YANG NAJIS
Air yang tercampur dengan benda najis itu bisa memiliki dua kemungkinan hukum. Yaitu antara air itu berubah dan tidak berubah setelah tercampur benda yang najis. Kriteria perubahan terletak pada rasa, warna atau bau / aromanya.
a. Bila Berubah Rasa, Warna atau Aromanya
Bila berubah rasa, warna atau aromanya ketika sejumlah air terkena atau kemasukan barang najis, maka hukum air itu itu menjadi najis juga. Hal ini disebutkan oleh Ibnul Munzir dan Ibnul Mulaqqin.
b. Bila Tidak Berubah Rasa, Warna atau Aromanya
Sebaliknya bila ketiga krieteria di atas tidak berubah, maka hukum air itu suci dan mensucikan. Baik air itu sedikit atau pun banyak. Dalilnya adalah hadits tentang arab badui (a’rabi) yang kencing di dalam masjid :
Dari Abi Hurairah ra bahwa seorang a`rabi telah masuk masjid dan kencing di dalamnya. Orang-orang berdiri untuk menindaknya namun Rasulullah SAW bersbda,`biarkan saja dulu, siramilah di atas tempat kencingnya itu seember air. Sesungguhnya kalian dibangkitkan untuk memudahkan dan bukan untuk menyusahkan.(HR. Bukhari 220, Abu Daud 380, Tirmizy 147 An-Nasai 56 Ibnu Majah 529).

CAT:
1.Air Musta`mal
Air musta`mal berarti air yang sudah dipakai, maksudnya yang telah digunakan untuk bersuci (thaharah). Misalnya untuk berwudhu`, mandi wajib (janabah) atau mencuci najis. Sedangkan air yang telah digunakan untuk mencuci tangan di luar wudhu’, atau air yang telah digunakan untuk mandi biasa yang bukan mandi janabah, tidak termasuk dikategorikan sebagai air yang telah digunakan (bukan air musta’mal).
2.Air mutanajjis adalah air mutlak yang bersentuhan dengan benda-benda najis seperti, kotoran, kencing, darah dan lain-lain sehingga tidak suci dan menyucikan. Air mutlak yang sedikit ketika bersentuhan dengan benda najis, maka berubah menjadi mutanajjis, sekalipun tidak berubah salah satu sifatnya, yakni warna, bau dan rasanya. Sedangkan air mutlak yang banyak akan berubah menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya (baunya, rasanya, atau warnanya).

Minggu, 13 Desember 2009

Ibadah Haji yang Mulia

Dengan Nama Allah Swt yang mulia yang telah menciptakan salah satu rukun islam yang kelima yang di ajarkan dan dibawa oleh baginda Nabi Muhammad Saw, serta limpahan rahmat dan karunia yang tiada terhingga dari Allah Swt yang mana di bulan yang mulia ini memanggil hambanya untuk menunaikan Ibadah Haji, Allah Swt mewajibkan kepada hambanya bagi yang mampu untuk menunaikan ibadah haji yang mulia, Ibadah yang apa bila kita mendapat panggilan dari Allah Swt insyAllah semua dosa kita di ampuni Allah Swt.
Makkah Mukarromah adalah tempat yang penuh dengan keberkahan dan pilihan Allah Swt.
Allah Swt berfirman : Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia,Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. ( Al ‘Imran )

Ibadah Haji adalah salah satu rukun Islam yang kelima, didalam ibadah haji banyak sekali kemuliaan-kemuliaan yang Allah Swt berikan kepada hambanya, kita patut bersyukur dengan apa-apa yang telah diberikan Allah Swt kepada kita.
Nabi Muhammad Saw berkata : Dari Abu Hurairoh Ra Bahwasannya Nabi Muhammad Saw berkata : Antara ibadah umroh dengan ibadah umroh yang kita lakukan itu semua penghapus dosa, dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.

Seseorang yang melakukan ibadah haji sama dengan jihad, kita selama melakukan ibadah yang mulia ini mendapat pendidikan khusus dari Allah, dilatih kita bagaimana mengendalikan hawa nafsu kita, untuk selalu berlaku sabar dan selalu berkata yang baik.
Diriwayatkan dari Usman bin sulaiman dari neneknya atau ayahnya berkata : Datang seorang laki-laki kepada Rosulullah Saw maka dia berkata : Aku ingin jihad dijalan Allah Swt, Maka berkata Rosulullah Saw Apakah kau ingin aku tunjukkan jihad dijalan Allah Swt yang tanpa peperangan? Maka dia berkata : Iya. Maka Rosululah Saw berkata : Menunaikan Ibadah Haji.

Dari hadist diatas jelas perjalanan Haji jihad buat kita dan merupakan ibadah yang sangat mulia.
Ditanya Baginda Nabi Muhammd Saw : Amalan Apa yang paling mulia ? Rosul Menjawab Iman kepada Allah Dan Rosulnya, kemudian apa ? Beliau menjawab Jihad dijalan Allah. Kemudian Apa ? Beliau menjawab Haji yang mabrur. ( Imam Bukhori dan Muslim )

Arti mabrur adalah tiada dosa, berarti orang yang hajinya diterima, yang haji nya mabrur dan makbul, ketika pulang kerumahnya masing-masing sudah tidak ada dosa lagi.
Rosulullah Saw berkata : Siapa orang yang pergi Haji Maka dia bisa menjaga lisan dan tidak berbuat yang fasik maka dia pulang seperti bayi yang baru dilahirkan.

Dan salah satu kesempurnaan haji adalah berziarah kemakam Nabi Muhammad Saw, Ya Allah mudahkanlah hamba-hambamu yang sedang melakukan Ibadah Haji selamatkan mereka pergi dan pulang nya, terimalah haji mereka, jadikan haji mereka Mabrur dan Makbul, dan panggilah hamba-hambamu yang belum melakukan ibadah haji, berikan kesempatan untuk mereka YA ALLAH untuk menunaikan Rukun islam yang kelima ini, Engkau yang maha mulia YA ALLAH, Amin ya Robbal ‘Alamin

Senin, 07 Desember 2009

Tawassul Apakah Bukan Termasuk Syirik?

Seorang pembaca NU Online menanyakan fasal tentang tawassul atau mendoakan melalui perantara orang yang sudah meninggal. "Apakah bertawasul/berdo'a dengan perantaraan orang yang sudah mati hukumnya haram atau termasuk syirik karena sudah meminta kepada sang mati (lewat perantaraan)? Saya gelisah, karena amalan ini banyak dilakukan oleh masyarakat di Indonesia. Apalagi dilakukan sebelum bulan Ramadhan dengan mengunjungi makam-makam wali dan lain-lain sehingga untuk mendo'akan orang tua kita yang sudah meninggal pun seakan terlupakan," katanya.
Perlu kami jelaskan kembali bahwa tawassul secara bahasa artinya perantara dan mendekatkan diri. Disebutkan dalam firman Allah SWT:
يآأَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, " (Al-Maidah:35).

Pengertian tawassul sebagaimana yang dipahami oleh umat muslim selama ini bahwa tawassul adalah berdoa kepada Allah SWT melalui suatu perantara, baik perantara tersebut berupa amal baik kita ataupun melalui orang sholeh yang kita anggap mempunyai posisi lebih dekat kepada Allah SWT. Jadi tawassul merupakan pintu dan perantara doa untuk menuju Allah SWT. Tawassul merupakan salah satu cara dalam berdoa.
Banyak sekali cara untuk berdoa agar dikabulkan oleh Allah SWT, seperti berdoa di sepertiga malam terakhir, berdoa di Maqam Multazam, berdoa dengan didahului bacaan alhamdulillah dan shalawat dan meminta doa kepada orang sholeh. Demikian juga tawassul adalah salah satu usaha agar doa yang kita panjatkan diterima dan dikabulkan Allah SWT . Dengan demikian, tawasul adalah alternatif dalam berdoa dan bukan merupakan keharusan

Para ulama sepakat memperbolehkan tawassul kepada Allah SWT dengan perantaraan amal sholeh, sebagaimana orang melaksanakan sholat, puasa dan membaca Al-Qur’an. Seperti hadis yang sangat populer diriwayatkan dalam hadits sahih yang menceritakan tentang tiga orang yang terperangkap di dalam gua, yang pertama bertawassul kepada Allah SWT atas amal baiknya terhadap kedua orang tuanya; yang kedua bertawassul kepada Allah SWT atas perbuatannya yang selalu menjahui perbuatan tercela walaupun ada kesempatan untuk melakukannya; dan yang ketiga bertawassul kepada Allah SWT atas perbuatannya yang mampu menjaga amanat terhadap harta orang lain dan mengembalikannya dengan utuh, maka Allah SWT memberikan jalan keluar bagi mereka bertiga.Adapun yang menjadi perbedaan di kalangan ulama adalah bagaimana hukumnya bertawassul tidak dengan amalnya sendiri melainkan dengan seseorang yang dianggap sholeh dan mempunyai martabat dan derajat tinggi di mata Allah SWT. Sebagaimana ketika seseorang mengatakan: “Ya Allah SWT aku bertawassul kepada-Mu melalui nabi-Mu Muhammmad SAW atau Abu Bakar atau Umar dll”.
Pendapat mayoritas ulama mengatakan boleh, namun beberapa ulama mengatakan tidak boleh. Akan tetapi kalau dikaji secara lebih detail dan mendalam, perbedaan tersebut hanyalah sebatas perbedaan lahiriyah bukan perbedaan yang mendasar karena pada dasarnya tawassul kepada dzat (entitas seseorang), adalah tawassul pada amal perbuatannya, sehingga masuk dalam kategori tawassul yang diperbolehkan oleh ulama’. Pendapat ini berargumen dengan prilaku (atsar) sahabat Nabi SAW:
عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ إِنَّ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ كَانَ إِذَا قَحَطُوْا اسْتَسْقَى بِالعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ المُطَلِّبِ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إَلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتُسْقِيْنَا وَإِنَّا نَنَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَافَيَسْقُوْنَ. أخرجه الإمام البخارى فى صحيحه ج: 1 ص:137

“Dari Anas bin malik bahwa Umar bin Khattab ketika menghadapi kemarau panjang, mereka meminta hujan melalui Abbas bin Abdul Muttalib, lalu Umar berkata: "Ya Allah, kami telah bertawassul dengan Nabi kami SAW dan Engkau beri kami hujan, maka kini kami bertawassul dengan Paman Nabi kita SAW, maka turunkanlah hujan..”. maka hujanpun turun.” (HR. Bukhori)

Imam Syaukani mengatakan bahwa tawassul kepada Nabi Muhammad SAW ataupun kepada yang lain (orang shaleh), baik pada masa hidupnya maupun setelah meninggal adalah merupakan ijma’ para sahabat. "Ketahuilah bahwa tawassul bukanlah meminta kekuatan orang mati atau yang hidup, tetapi berperantara kepada keshalihan seseorang, atau kedekatan derajatnya kepada Allah SWT, sesekali bukanlah manfaat dari manusia, tetapi dari Allah SWT yang telah memilih orang tersebut hingga ia menjadi hamba yang shalih, hidup atau mati tak membedakan atau membatasi kekuasaan Allah SWT, karena ketakwaan mereka dan kedekatan mereka kepada Allah SWT tetap abadi walau mereka telah wafat."
Orang yang bertawassul dalam berdoa kepada Allah SWT menjadikan perantaraan berupa sesuatu yang dicintai-Nya dan dengan berkeyakinan bahwa Allah SWT juga mencintai perantaraan tersebut. Orang yang bertawassul tidak boleh berkeyakinan bahwa perantaranya kepada Allah SWT bisa memberi manfaat dan madlarat kepadanya. Jika ia berkeyakinan bahwa sesuatu yang dijadikan perantaraan menuju Allah SWT itu bisa memberi manfaat dan madlarat, maka dia telah melakukan perbuatan syirik, karena yang bisa memberi manfaat dan madlarat sesungguhnya hanyalah Allah SWT semata.

Jadi kami tegaskan kembali bahwa sejatinya tawassul adalah berdoa kepada Allah SWT melalui suatu perantara, baik perantara tersebut berupa amal baik kita ataupun melalui orang sholeh yang kita anggap mempunyai posisi lebih dekat kepada Allah SWT. Tawassul hanyalah merupakan pintu dan perantara dalam berdoa untuk menuju Allah SWT. Maka tawassul bukanlah termasuk syirik karena orang yang bertawasul meyakini bahwa hanya Allah-lah yang akan mengabulkan semua doa. Wallahu a’lam bi al-shawab





http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=20665

Jumat, 13 November 2009

Mahallul Qiyam, Menghadirkan Nabi dalam Doa

Pada saat membaca doa tahiyat akhir dalam setiap shalat, kita selalu mengucapkan:

اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ

“assalamualika ayyuhan nabiy”, salam kepada Engkau wahai Nabi

Silakan diperhatikan redaksinya, pada saat menyebut Nabi dalam shalat kita diharuskan memakai kata ganti كَ atau kata ganti orang kedua atau dlamir mukhatab, yang berarti kamu atau anda. Kita tidak menyebut nabi dengan dlamir ghaib هُ atau dia, atau beliau. Kita menyebut Nabi dengan engkau. Ini artinya bahwa pada saat kita berdoa seakan-akan Nabi Muhammad SAW hadir di hadapan kita.

Kita bisa menyimpulkan bahwa doa yang dipanjatkan kepada Allah SWT dalam tahiyat akhir itu tidak akan diterima tanpa menyebut Nama Muhammad SAW, tanpa menghadirkan beliau.

Maka pada setiap doa, setelah kita berucap ”Alhamdulillah” segala puji bagi Allah, kita teruskan dengan membaca berbagai shalawat. Baru setelah itu kita sampai pada inti dari doa kita. Ini artinya saat berdoa, saat menyembah Allah harus ada makhluk Allah bernama Muhammad SAW. Kita membutuhkan Nabi Muhammad SAW saat berdoa kehadirat Allah SWT.

Begitu pentingnya kehadiran Nabi Muhammad SAW dalam setiap doa. Kita ambil contoh lagi, dalam tradisi warga pesantren, saat kita mengadakan ritual aqiqah atau acara syukuran untuk bayi yang baru dilahirkan. Keluarga bayi yang menyelenggarakan aqiqah tidak akan mengeluarkan bayi sebelum sampai pada momen mahallul qiyam, pada saat-saat kita berdiri membaca:

يَا نَبِي سَلَامْ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلْ سَلَامْ عَلَيْكَ

Silakan diperhatikan, dalam kalimat yang kita baca ”Wahai Nabi salam kepadamu, Wahai Rasul salam kepadamu”; seakan-akan Nabi hadir pada saat itu. Inilah urgensi dari ajaran tawashul kepada Nabi, atau memanjatkan doa dengan perantaraan Rasulullah SAW.

Mencium Tangan Ulama dan Guru

Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka. Dalam sebuah hadits dijelaskan:

عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِيْ وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ – رَوَاهُ أبُوْ دَاوُد

Dari Zari ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW. (HR Abu Dawud)

Atas dasar hadits ini, para ulama mensunnahkan mencium tangan guru, ulama, orang shalih serta orang-orang yang kita hormati. Kata Imam Nawawi dalam salah satu kitab karangannya menjelaskan bahwa mencium tangan orang shalih dan ulama yang utama itu disunnahkan. Sedangkan mencium tangan selain orang-orang itu hukumnya makruh. (Fatawi al-Imam an-Nawawi, Hal 79).

Dr. Ahmad as-Syarbashi dalam ktab Yas’alunakan fid Din wal Hayah memberikan kesimpulan akhir, bahwa apabila mengecup tangan itu dimaksudkan dengabn tujuan yang baik, maka (perbuatan itu) menjadi baik.

Inilah hukum asal dalam masalah ini. Namun jika perbuatan itu digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang jelek, maka termasuk perbuatan yang terhina. Sebagimana perbuatan baik yang diselewengkan untuk kepentingan yang tidak dibenarkan. (Yas’alunakan fid Din wal Hayah, juz II, hal 642).

Mengusap Wajah Setelah Shalat

Salah satu kebiasaan yang sering kita lihat, setiap selesai mengucapkan salam dalam shalat, umat Islam mengusap wajah dengan kanannya. Hal ini didasarkan satu riwayat bahwa setelah bahwa Rasulullah SAW selalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.

عَنِ السَّائِبِ بْنِ يِزِيْدِ عَنْ أَبِيْهِ أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ -- سنن أبي داود

Dari Saib bin Yazid dari ayahnya, “Apabila Rasulullah SAW berdoa, beliau beliau selallu mengangkat kedua tangannya, lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya." (HR Abu Dawud, 1275)

Begitu pula orang yang telah selesai melaksanakan shalat, ia juga disunnahkan mengusap wajah dengan kedua tangannya, sebab shalat secara bahasa berarti berdoa. Di dalam shalat terkandung doa-doa kepada Allah SWT Sang Khaliq. Sehingga orang yang mengerjakan shalat berarti juga sedang berdoa. Maka wajar jika setelah shalat ia juga disunnahkan untuk mengusap muka.

Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin menyatakan: Imam Nawawi dalam kitabnya al-Adzkar, dan kami juga meriwayatkan hadits dalam kitab Ibnus Sunni dari Sahabat Anas bahwa Rasulullah SAW apabila selesai melaksanakan shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya. Lalu berdoa:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إلهَ إلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيْمُ اَللَّهُمَّ اذْهَبْ عَنِّي الْهَمَّ وَالْحَزَنَ

“Saya bersaksi tiada Tuhan kecuali Dia Dzat Yang maha Pengasih dan penyayang. Ya Allah Hilangkan dariku kebingungan dan kesusahan." (I’anatut Thalibin, juz I, hal 184-185)

Hal ini menjadi bukti bahwa mengusap muka setelah shalat memang dianjurkan dalam Islam. Karena Nabi Muhammad SAW juga mengusap muka setelah shalat.

Bersegera Mengganti Puasa Yang Ditinggalkan

Qadha' atau mengganti puasa Ramadhan, wajib dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan, sebagaimana termaktub dalam Al-Baqarah ayat 184:

أَيَّاماً مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara
kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada
hari-hari yang lain.

Ada dua pendapat mengenai wajib tidaknya qadha puasa dilakukan secara berurutan sebanyak hari yang ditinggalkan. Pertama, menyatakan jika hari puasa yang di­tinggalkannya berurutan, maka qadha' harus dilaksanakan secara berurutan pula, lantaran qadha' merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan, sehingga wajib dilakukan secara sepadan.

Pendapat kedua, menyatakan bahwa pelaksanaan qadha' puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, lantaran tidak ada satu­pun dalil yang menyatakan qadha' puasa harus berurutan. Sementara Al-Baqarah ayat 184 hanya menegaskan bahwa qadha' puasa, wajib dilaksanakan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan, itu saja.

Pendapat kedua ini didukung oleh pernyataan dari sebuah hadits yang sharih (jelas dan tegas).

Sabda Rasulullah SAW:

قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ

"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)

Dari kedua pendapat tersebut di atas, kami lebih cendong kepada pendapat terakhir, lantaran didukung oleh hadits yang sharih. Dengan demikian, qadha' puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan. Namun dapat dilakukan dengan leluasa, kapan saja dikehendaki. Boleh secara berurutan, boleh juga secara terpisah.

Jika jumlah hari yang harus qadha' puasa itu tidak diketahui lagi, misalnya lantaran sudah terlalu lama, atau memang,sulit diketahui jumlah harinya, maka alangkah bijak jika kita tentukan saja jumlah hari yang paling maksimum. Lantaran kelebihan hari qadha' puasa adalah lebih baik ketimbang kurang. Dimana kelebihan hari qadha' tersebut akan menjadi ibadah sunnat yang tentunya memiliki nilai tersendiri.

Waktu Qadla

Waktu dan kesempatan untuk melaksanakan qadha' puasa Ramadhan sangat panjang yakni sampai bulan Ramadhan berikutnya. Sebaiknya qadla puasa dilaksanakan dengan segera karena tidak mustahil jika ada orang-orang –dengan alasan tertentu– belum juga melaksanakan qadha' puasa Ramadhan, sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya.

Kejadian seperti ini, dapat disebabkan oleh berbagai hal, baik yang positif maupun negatif seperti; selalu ada halangan, sering sakit misalnya, bersikap apatis, bersikap gegabah, sengaja mengabaikannya dan lain sebagainya. Sehingga pelaksanaan qadha' puasanya ditangguhkan atau tertunda sampai tiba Ramadhan benkutnya.

Penangguhan atau penundaan pelaksanaan qadha' puasa Ra­madhan sampai tiba Ramadhan berikutnya –tanpa halangan yang sah–, maka hukumnya haram dan berdosa. Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan lantaran udzur yang selalu menghalanginya, maka tidaklah berdosa.

Adapun orang yang meninggal dunia sebelum memenuhi kewajiban qadha' puasa Ramadhan, sama artinya dengan mempunyai tunggakan hutang kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, pihak keluarga wajib memenuhinya.

Hutang puasa Ramadhan tersebut bagi orang yang meninggaldapat diganti dengan fidyah, yaitu memberi makan sebesar 0,6 kg bahan makanan pokok kepada seorang miskin untuk tiap-tiap hari puasa yang telah ditinggalkannya.

Sabda Rasulullah SAW:

مَن مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيُامْ أُطْعِمَ عَنْهُ مَكَانَ يَوْمٍ مِسْكِيْنٌ

"Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya." (HR Tirmidzi, dari Ibnu 'Umar)

Ada juga pendapat kedua yang menyatakan bahwa; jika orang yang memiliki kewajiban qadha' puasa meninggal dunia, maka pihak keluarganya wajib melaksanakan qadha' puasa tersebut, sebagai gantinya. Dan tidak boleh dengan fidyah. Sedangkan dalam prakteknya, pelaksanaan qadha' puasa tersebut, boleh dilakukan oleh orang lain, dengan seizin atau atas perintah keluarganya.

Sabda Rasulullah SAW:

مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

"Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya." (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah)

Pendapat kedua ini, kami kira lebih kuat lantaran hadits yang mendasarinya shahih. Sementara pendapat pertama dinilai lemah karena hadits yang mendasarinya marfu', gharib atau mauquf, dan tidak bisa dijadikan lancasan hukum.

Mengangkat Jari Telunjuk Tanpa Digerak-gerakkan

Dalam Shalat, ketika kita duduk tasyahud, tepatnya ketika kita membaca “illallah” atau selain Allah, dalam rangkaian bacaan “Asyhadu an la ilaha illallah” atau saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, kita selalu mengangkat jari telunjuk. Adakah dasar hukumnya? Hikmah apa yang dikandung?

Ulama Syafi’iyyah mengajarkan untuk meletakkan kedua tangan di atas paha ketika sedang duduk tasyahud. Sementara jari-jari tangan kanan digenggam, kecuali jari telunjuk. Nah ketika membaca “illallah” jari telunjuk tersebut sunnah diangkat, tanpa digerak-gerakkan.

Dalam sebuah hadits Muslim dari Ali bin Abdirrahman al-Muawi dikisahkan bahwa pada suatu saat Ibnu Umar melihat Ali bin Abdirrahman sedang mempermainkan krikil ketika shalat. Setelah selesai shalat Ibnu Umar menegur Ali lalu berkata, “Apabila kamu shalat maka kerjakan sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW."

Ibnu Umar lalu berkata:

كان إذا جلس في الصلاة وضع كفه اليمنى على فخذه اليمنى وقبض أصابعه كلها وأشار بأصبعه التي تلى الإبهام ووضع كفه اليسرى على فخذه اليسرى

“Apabila Nabi SAW duduk ketika melaksanakan shalat, beliau meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya dan menggenggam semua jemarinya. Kemudian berisyarah dengan (mengangkat) jari telunjuknya (ketika mengucapkan illallah) dan meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya." (HR Muslim)

Hadits ini yang dijadikan dasar para ulama tentang kesunnahan mengangkat jari telunjuk ketika tasyahud atau tahiyat.

Sedangkan hikmah dari anjuran tersebut adalah supaya kita mengesakan Allah SWT. Seluruh anggota tubuh kita mentauhidkan-Nya dengan dipandu jari telunjuk itu.

Syekh Ibnu Rulan dalam kitab Zubad-nya mendendangkan syair: "Ketika mengucapkan illallahu, maka angkatlah jari telunjukmu untuk mengesakan Dzat yang engkau sembah." (Matn Zubad, 24).

Jadi mengangkat jari telunjuk ketika tasyahud (tanpa digerak-gerakkan) itu disunnahkan karena merupakan teladan dari nabi SAW. Perbuatan itu dimaksudkan sebagai simbol serta sarana untuk mentauhidkan Allah SWT..

Dzikir Berjamaah Dengan Suara Keras

Berkumpul di suatu tempat untuk berdzikir bersama hukumnya adalah sunnah dan merupakan cara mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hadits-hadits yang menunjukkan kesunnahan perkara ini banyak sekali, diantaranya.
مَا مِنْ قَوْمٍ اجْتَمَعُوْا يَذْكُرُوْنَ اللهَ لَا يُرِيْدُوْنَ بِذَالِكَ إلَّا وَجْهَهُ تَعَالَى إلَّا نَادَاهُمْ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ أَنْ قُوْمُوْأ مَغْفُوْرًا لَكُمْ –أخرجه الطبراني

Tidaklah suatu kaum berkumpul untuk berdzikir dan tidak mengharap kecuali ridla Allah kecuali malaikat akan menyeru dari langit: Berdirilah kalian dalam keadaan terampuni dosa-dosa kalian. (HR Ath-Thabrani)

Sedangkan dalil yang menunjukkan kesunnahan mengeraskan suara dalam berdzikir secara umum di antaranya adaah hadits qudsi berikut ini. Rasulullah SAW bersabda:
يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: أَناَ عِنْدَ ظَنِّي عّبْدِي بِي وَأنَا مَعَهُ عِنْدَ ذَكَرَنِي، فَإنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي وَإنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَإٍ خَيْرًا مِنْهُ –منقق عليه

Allah Ta’ala berfirman: Aku kuasa untuk berbuat seperti harapan hambaku terhadapku, dan aku senantiasa menjaganya dan memberinya taufiq serta pertolongan kepadanya jika ia menyebut namaku. Jika ia menyebut namaku dengan lirih Aku akan memberinya pahala dan rahmat dengan sembunyi-sembunyi, dan jika ia menyebutku secara berjamaah atau dengan suara keras maka aku akan menyebutnya di kalangan malaikat yang mulia. (HR Bukhari-Muslim)

Dzikir secara berjamaah juga sangat baik dilakukan setelah shalat. Para ulama menyepakati kesunnahan amalan ini. At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah SAW ditanya:
أَيُّ دُعَاءٍ أَسْمَعُ؟

“Apakah Doa yang paling dikabulkan?”

Rasulullah menjawab:
جَوْفُ اللَّيْلِ وَدُبُرُ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَاتِ – قال الترمذي: حديث حسن

“Doa di tengah malam, dan seusai shalat fardlu." (At-Tirmidzi mengatakan, hadits ini hasan.

Dalil-dalil berikut ini menunjukkan kesunnahan mengeraskan suara dalam berdzikir secara berjamaah setelah shalat secara khusus, di antaranya hadits Ibnu Abbas berkata:
كُنْتُ أَعْرِفُ إنْقِضَاءِ صَلَاةِ رَسُوْلِ اللهِ بِالتَّكْبِيْرِ – رواه البخاري ومسلم

Aku mengetahui selesainya shalat Rasulullah dengan takbir (yang dibaca dengan suara keras)”. (HR Bukhari Muslim)
أَنَّ رَفْعَ الصّوْتِ بِالذِّكْرِ حِيْنَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوْبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ – رواه البخاري ومسلم

Mengeraskan suara dalam berdzikir ketika jamaah selesai shalat fardlu terjadi pada zaman Rasulullah. (HR Bukhari-Muslim)

Dalam sebuah riwayat al-Bukhari dan Muslim juga, Ibnu Abbas mengatakan:
كنت أعلم إذا انصرفوا بذالك إذا سمعته – رواه البخاري ومسلم

Aku mengetahui bahwa mereka telah selesai shalat dengan mendengar suara berdikir yang keras itu. (HR Bukhari Muslim)

Hadits-hadits ini adalah dalil diperbolehkannya berdzikir dengan suara yang keras, tetapi tentunya tanpa berlebih-lebihan dalam mengeraskannya.

Senin, 19 Oktober 2009

Teladan Bisnis Rasulullah

Hampir tak terasa sudah lebih dari satu minggu orang-orang memperingati Maulid Nabi besar Muhammad saw. Peristiwa bersejarah itu sudah berlalu seakan tidak ada hubungan sama sekali dengan perekonomian dan kinerja pembangunan kita.

Karena memang, menurut sebahagian orang, apa kaitan antara Rasul dengan ekonomi, bisnis, atau manajemen? Lebih dari itu ada yang beranggapan bahwa ajaran nabi Muhammad saw adalah sebagai faktor penghambat pembangunan ekonomi dan aktivitas bisnis modern.

Tulisan ini mencoba mengemukakan bahwa Rasulullah saw telah memberikan contoh pola bisnis yang luhur. Beliau mencontohkan bahwa kepercayaan (trust) adalah modal yang paling berharga dalam usaha. Bisnis harus dijalankan dengan value driven yang bermanfaat untuk semua stake holders, dan harus gesit dalam melakukan positioning di pasar global. Ia bukan jago kandang seraya meminta proteksi cukai dan tax holiday. Dalam tataran individu Rasul juga menganjurkan untuk menjadi wiraswastawan tangguh dan manajer tepercaya.

Karier bisnis

Mengkaji pribadi Muhammad saw, kita akan mendapatkan jiwa entrepreneurship beliau sudah dipupuk sejak usia 12 tahun tatkala pamannya Abu Thalib mengajak melakukan perjalanan bisnis ke Syam, negeri meliputi: Syria, Jordan, dan Lebanon saat ini. Demikian juga sebagai seorang yatim piatu yang tumbuh besar bersama pamannya, beliau telah ditempa untuk tumbuh sebagai seorang wirausahawan yang mendiri. Maka ketika pamannya tidak bisa lagi terjun langsung menangani usaha, pada usia 17 tahun Muhammad saw telah diserahi wewenang penuh untuk mengurusi seluruh bisnis pamannya. Dari usia 17 hingga sekitar 20 tahun adalah masa tersulit dalam perjalanan bisnis Rasul karena beliau harus mandiri dan bersaing dengan pemain pemain senior dalam perdagangan regional.

Usia 20 hingga 25 tahun merupakan titik keemasan entrepreneurship Muhammad saw terbukti dengan terpincutnya hati perempuan konglomerat Makkah Khadijah Binti Khuwalaid yang meminangnya untuk menjadi suami. Setelah mendapatkan back-up financial yang lebih mapan dari sang istri, sepak terjang bisnis Muhammad saw semakin meroket saja.

Afzalurrahman dalam bukunya Muhammad as A trader mencatat bahwa Nabi Muhammad sering terlibat dalam perjalanan bisnis ke berbagai negeri seperti Yaman, Oman, dan Bahrain. Beliau mulai mengurangi kegiatan bisnisnya ketika mencapai usia 37 tahun. Dari Usia ini ke 40 tahun beliau lebih banyak terlibat dalam perenungan perbaikan masalah sosial masyarakat sekitarnya yang jahiliyah.

Keterampilan bisnis mempengaruhi hukum bisnis

Untuk keakuratan dalam mengamati perjalanan bisnis dan dakwah Rasulullah ada baiknya kita perhatikan table diatas. Dari sederhana ini ada dua hal yang patut kita cermati. Pertama, waktu atau umur yang dihabiskan Rasulullah saw untuk bisnis ternyata lebih panjang dari umur kenabiannya atau 25 tahun berbanding 23 tahun. Kedua, Umur bisnis ditambah "masa kepedulian sosial" yang jumlahnya sekitar 28 tahun membentuk suatu business skill yang sangat penting bagi proses pengambilan hukum hukum perdata dan komersial kelak kemudian ketika telah menjadi Rasul.

Pasar global

Untuk lebih detailnya mencermati visi dan strategi bisnis Rasulullah ada baiknya kita kaji dengan seksama pasar pasar regional yang sering kali dikunjungi Rasul dari bulan ke bulan dalam siklus pameran dagang regional dan global saat itu.

Dari sirah tampak jelas bahwa Muhammad saw adalah pemain bisnis yang tangguh yang senantiasa alert dengan pasar pasar regional yang harus dikunjungi. Beliau menjemput bola, memperluas jaringan, mencari produk terkini dan mencari mitra strategis diberbagai kawasan dagang dan industri.

Value driven business

Sebagai seorang calon rasul, Muhammad saw telah menunjukkan keluhuran akhlak sejak usia belia, dan ini ia terapkan dalam dunia bisnis. Oleh karena itu, ia terkenal dengan julukan al-Amin atau Mr Clean. Setelah menjadi rasul, Muhammad saw dianugerahi sifat sifat yang mulia yang sangat kita butuhkan dalam dunia bisnis dan ekonomi. Terapan dari sifat sifat tersebut dapat kita rangkum sebagai berikut:

Dari business skills ke business laws

Mungkin ada sebagian yang berpendapat bahwa pengalaman dan teladan bisnis Muhammad sebagian besar terjadi dan dilakukan jauh sebelum beliau diangkat menjadi Rasul. Oleh karena itu teladan teladan bisnisnya belum menjadi sunnah bagi kita. Pendapat ini akan kehilangan pijakannya seadainya kita menelaah hukum dan sabda sabda Rasul yang berkaitan dengan bisnis dan ekonomi. Sangat jelas sekali bahwa kejelasan Rasul dalam memutuskan masalah bisnis dan ekonomi sangat banyak dipengaruhi oleh kepiawaian dan intuisi bisnis masa mudanya. Tak ubahnya kalau kita membandingkan antara seorang bupati yang pernah menjadi panglima teritorial militer dan bupati yang berlatar belakang guru SLTA semata. Maka mantan panglima teritorial akan mengetahui daerah territorial dan bentuk bentuk kriminal daerah lebih tajam dari seorang pengajar sebuah SLTA. Oleh karena itu business laws rasul yang sifatnya ijtihadi sangat banyak dipengaruhi oleh pengalaman bisnis masa mudanya.

Sebagai penutup, semoga saja kita bangsa Indonesia yang kini sedang terpuruk dalam semua sisi dapat menjadikan momentum maulid tidak terbatas kepada ritual dan seremonial semata. Tetapi lebih dari itu mampu menginternalisasikan nilai nilai luhur profetik ke dalam kejujuran bisnis dan demokratisasi pembangunan ekonomi. Amien..

Cita-Cita Islam dalam Membentuk Masyarakat Qurani

Banyak tokoh Islam yang berbicara tentang cita-cita Islam, tetapi sering terbawa oleh situasi masanya. Padahal, harus dibedakan antara doktrin Islam dan konsepsi manusia. Pertama, doktrin Islam bersifat sakral dan pasti kebenarannya, karena datang dari Sang Maha Kuasa, sedangkan konsep manusia tidak bersifat mutlak, tetapi bersifat nisbi.

Kedua, antara konsep Islam ideal dan realitas kehidupan manusia harus diupayakan sedemikian rupa untuk dapat diaplikasikan secara indah dan manusiawi demi mencapai keadilan dan kesejahteraan. Berbeda dengan teori politik al-Farabi dalam Negara Utamanya yang cenderung terlalu idealis dan utopis sehingga konsepnya hanya cocok bagi masyarakat malaikat. Kita melihat para tokoh politik Islam seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, al-Mawardi, al-Ghazali, dan Ibnu Khaldun lebih realistis ketika mereka meninjau politik Islam dari perspektif sosiologis yang bermuara kepada ajaran Islam. Hanya saja, pada masa modern ini konsepsi politik Islam itu perlu dikemas lebih canggih dan menarik, tetapi tidak berkacamata dan mengadopsi pemikiran politik Barat yang pada umumnya para pemikir politik Islam kontemporer terlalu inferiority complex. Sehingga muncullah istilah-istilah seperti "demokrasi" dan konsep "civil society", kemudian dilegitimasi dengan dasar-dasar Islam. Ini bukan suatu kemajuan, tetapi suatu kemunduran.

Alquran dan Masyarakat Islam

Benar apa yang dikatakan oleh Imam Malik bahwa umat Islam dewasa ini tidak akan berjaya manakala tidak mengikuti jejak para pendahulu mereka. Sebagaimana Alquran menegaskan, "Dan berpegang teguhlah kalian dengan tali Allah (|Alquran) dan jangan tercerai-berai...." (Ali Imran: 103). Demikian juga Rasulullah saw memperingatkan umatnya, "Kutinggalkan untuk kalian dua pegangan, niscaya kalian tidak akan sesat selama-lamanya: Alquran dan sunnahku." (HR Malik).

Kenyataannya, umat banyak yang tidak lagi berpegang kepada sumber itu, kecuali hanya slogan. Padahal, di dalam Alquran terdapat petunjuk-petunjuk bagaimana terbentuknya suatu masyarakat ideal dan praktik Nabi Muhammad saw dengan masyarakat Qurani itu nyata sebagai realitas sosial dan berkelanjutan pada masa-masa berikutnya. Hal itu sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dan Ibnu Taimiyah bahwa Allah memberikan petunjuk bagi tercapainya masyarakat Qurani dengan turunnya surat An-Nur ayat 55 yang artinya, "Allah telah menjanjikan kepada orang-orang beriman dari kalian dan beramal saleh, bahwa dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaiman dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan aku, dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik."

Ibnu Katsir mengomentari ayat di atas bahwa itu janji Allah kepada Rasulullah saw yang akan menjadikan umatnya sebagai penguasa-penguasa di muka bumi. Sehingga, negara-negara menjadi makmur dan rakyat menjadi patuh... dan janji itu terjelma sebelum Nabi Muhammad saw wafat, yaitu bermula dari penaklukan Mekah, Bahrain, dan seluruh Jazirah Arab dan Yaman.

Ibnu Taimiyah berkomentar atas ayat itu bahwa kebaikan penguasa bergantung kepada kesungguhannya mengikuti Alquran dan sunnah Rasul-Nya serta mengajak rakayatnya untuk mengikutinya. Dan, Allah menjadikan kebaikan penguasa itu pada empat hal: (1) mendirikan salat; (2) menunaikan zakat; (3) amar ma'ruf; (4) nahi mungkar. Sang pengusa mengajak mendirikan salat berjamaah bersama para pembantunya dan menyuruh rakyatnya mendirikan salat serta menghukum mereka yang teledor melaksanakannya sesuai dengan hukum Allah. Dengan tegaknya ketentuan Alquran itu akan dicapai masyarakat Qurani yang dapat menegakkan habluminallah (hubungan vertikal) dan hablunminanas (hubungan horizontal) yang berarti memadukan dua kemaslahatan.

Masyarakat Qurani itu akan tampak pada ketertundukan mereka terhadap supremasi hukum Alquran. Dan, Alquran meletakkan prinsip-prinsip dasar dalam mengatur dan mengendaikan masyarakat muslim. Prinsip-prinsip tersebut adalah justice (keadilan), deliberation (syura), equality (persamaan), dan freedom (kebebasan). Orientasi politik Islam menurut Alquran menekankan pada tauhid, syariah, dan program ketakwaan.

Nabi Muhammad dan Masyarakat Qurani

Allah SWT tidak hanya menurunkan ajaran dan doktrin bagi umat manusia, tetapi juga menurunkan nabi-Nya untuk memberi contoh dan memimbing umat manusia menuju kepada keadilan Islam dunia. Kalau kita perhatikan, proses yang dilakukan Nabi dalam membentuk masyarakat Qurani, yang sebelumnya terkenal dengan masyarakat jahili, ada lima jalan yang ditempuhnya:

Pertama, nabi membangun aqidah umat selama berada di Mekah untuk mempersiapkan diri menerima tanggung jawab mengemban tugas risalah dan khalifah. Proses ini dilakukan paling lama sekitar 13 tahun. Setelah matang, Nabi mengutus mereka untuk menyebarkan misi dakwah, seperti Mush'ab bin Umair dikirim ke Madinah dan sebagian dikirim ke ethiopia. Ketika dakwah sudah menampakkan hasilnya dan tidak ada satu rumah pun di Madinah melainkan sudah ada orang yang masuk Islam, maka keadan ini sangat tepat bagi umat Islam di Mekah (yang selalu ditindas kaum jahiliyah) untuk berhijrah meninggalkan tempat asalnya.

Kedua, Nabi memerintahkan kepada seluruh sahabat agar berhijrah ke Madinah. Dan yang menarik adalah bahwa sesampai di Madinah, pertama yang dilakukan Nabi untuk pembinaan umat adalah membangun masjid Nabawi sebagai sentral kegiatan dan aktifitas umat Islam. Penempaan kaderisasi terus berlanjut di masjid tersebut.

Ketiga, Nabi mempersaudarakan antarumat Islam. Mereka yang berasal dari Mekah disebut Muhajirin, sementara yang berasal dari Madinah disebut Anshor. Hal itu dilakukan untuk merekatkan umat Islam sehinga tidak mudah diadu domba.

Keempat, Nabi membuat "Piagam Madinah" untuk mengatur hubungan dengan masyarakat Etnis lain, yaitu ahlul kitab dari bangsa Yahudi, sekaligus upaya pembentengan bagi masyarakat muslim.

Kelima, Nabi melakukan ekspedisi perang bagi siapa saja yang ingin memaksakan kehendaknya untuk merusak tatanan masyarakat muslim. Maka, beliau tampil sebagai penglioma perang. Dengan demikian, terbentuklah masyarkat muslim Madinah yang mengejawantahkan Allah pada ayat di atas.

Ciri-Ciri Masyarakat Qurani

Ajaran Alquran selalu berpijak kepada umat manusia, artinya bahwa Alquran selalu memperhatikan maslahat dan kepentingan umat manusia, karenanya para ulama sepakat bahwa apabila konsep Alquran ditetapkan dalam suatu masyarakat tertentu akan mendapatkan palig tidak lima hal pokok:
1. terjaga agamanaya;
2. terjaga jiwanya;
3. terjaga hartanya;
4. terjaga akalnya; dan
5. terjaga kehormatannya.

Demikian uraian singkat tentang cita-cita Islam dalam membentuk masyarakat Qurani dan kita tidak perlu terlibat analisa dikotomis ala Barat yang menempatkan umat Islam pada kondisi pemahaman yang formalistik, substanstivistik, dan fundamentalis.

Referensi:
1. Alquran dan terjemahannya
2. Ikhtisar M. Ali Shabani, Ibnu Katsir
3. Majmu Fatawa, Ibnu taimiyah
4. Pedoman Beragama, Yususf al-Qardhawy
5. Islam dan Politik, M. Din Syamsudin

Syaikh Bakr Abu Zaid –Hafizhahullah

Berikut sekilas tentang biografi Syaikh Bakr Abu Zaid, semoga bermanfa’at.

Nasabnya

Beliau adalah Bakr bin ‘Abdullah, Abu Zaid bin Muhammad bin ‘Abdullah bin Bakr bin ‘Utsman bin Yahya bin Ghaihab bin Muhammad. Silsilah ini berhenti hingga Bani Zaid teratas, yaitu Zaid bin Suwaid bin Zaid bin Suwaid bin Zaid bin Haram bin Suwaid bin Zaid, al-Qudlaa’i, dari kabilah Bani Zaid al-Qudlaa’iyyah yang tersohor di kawasan al-Wasym dan dataran tinggi Nejd. Di sanalah Syaikh Bakr Abu Zaid dilahirkan, yaitu pada tahun 1365 H.
Kehidupan Ilmiahnya

Di tempat kelahirannya, ia belajar di sekolah biasa hingga kelas dua ibtidaiyah, kemudian pindah ke Riyadh tahun 1375 H di mana ia melanjutkan ibtidaiyahnya di sana, kemudian meneruskan ke Ma’had ‘Ilmi, kemudian fakultas syari’ah hingga wisuda pada tahun 1387/1388 H.

Pada tahun 1384 H, ia pindah ke Madinah Munawwarah dan bekerja sebagai kepala Perpustakaan umum, Universitas Islam (al-Jaami’ah al-Islaamiyyah).

Di samping sekolah reguler, ia rajin mengikuti beberapa halaqah (pengajian sorogan) para syaikh di Riyadl, Mekkah dan Madinah.

Di Riyadl, ia belajar ilmu tentang Miiqaat (manasik haji) kepada syaikh al-Qadli, Shalih bin Muthlaq dan kitab lainnya. Ia juga belajar fiqih kepada syaikh al-Hijawy dengan menggunakan kitab Zaad al-Mustaqni’, tetapi hanya pada bab tentang Buyuu’ (jual beli).

Di Mekkah, ia belajar kepada samahatusy syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz (mantan Mufti Kerajaan Arab Saudi) , yaitu kitab al-Hijjah dari kitab al-Muntaqa karya al-Majd bin Ibn Taimiyyah, tepatnya pada musim haji tahun 1385 H di Masjid Haram.

Di Masjid Haram juga, ia mendapatkan Ijaazah dari beberapa syaikh, di antaranya Syaikh Sulaiman bin ‘Abdurrahman bin Hamdan yang mengizinkannya secara tertulis melalui tulisan tangannya untuk meriwayatkan seluruh kitab hadits dan juga Ijaazah mengenai Mudd Nabawi.

Sedangkan di Madinah Munawwarah, ia juga belajar kepada samahatusy syaikh Ibn Baz, yaitu kitab Fath al-Baary dan Buluugh al-Maraam serta beberapa risalah dalam masalah fiqih, tauhid, hadits di kediaman Syaikh Ibn Baz. Ia ‘nyantri’ dengan syaikh Ibn Baz selama sekitar dua tahunan, lalu Syaikh Ibn Baz pun memberikan Ijaazah kepadanya.

Ia juga ‘nyantri’ dengan syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi selama 10 tahun sejak pindah ke Madinah Munawwarah hingga wafatnya syaikh (guru) nya itu pada musim haji tahun 1393 H.

Ia membaca pada gurunya itu kitab tafsir “Adlwaa` al-Bayaan (karya monumental Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syanqithi) dan risalahnya “Aadaab al-Bahts Wa al-Munaazharah”. Ia pun tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk belajar ilmu tentang nasab di mana ini hanya dilakukannya sendiri, tidak murid-murid yang lain. Ia juga membacakan kepadanya kitab al-Qashd wa al-Umam karya Ibnn ‘Abd al-Barr, juga membacakan beberapa risalah. Tidak lupa ia menggunakan kesempatan untuk berdiskusi dan menimba hal-hal yang bermanfa’at.

Ia memiliki sekitar 20-an Ijaazah dari para ulama al-Haramain, Maroko, Syam, India, Afrika dan lain-lain.

Pada tahun 1399/1400 H, ia belajar tentang peradilan di Ma’had ‘Aly, selanjutnya, ia berhasil menggondol gelar Magister. Dan pada tahun 1403, ia pun meraih gelar doktor.

Aktifitas Dan Jabatan Yang Pernah Dipegang

Pada tahun 87/88 H, setamatnya dari fakultas Syari’at, ia diangkat sebagai Qadli (Hakim) di Madinah Munawwarah berdasarkan SK raja dan berlanjut hingga tahun 1400 H.

Pada tahun 1390 H, ia diangkat menjadi pengajar di Masjid Nabawi dan berlanjut hingga tahun 1400 H.

Pada tahun 1391 H, keluar pula SK raja berkenaan dengan pengangkatannya sebagai imam dan khatib untuk Masjid Nabawi dan berlanjut hingga awal tahun 1396 H.

Pada tahun 1400 H, ia ditunjuk sebagai wakil umum kementerian kehakiman dan ini berdasarkan surat penunjukkan oleh dewan menteri. Jabatan ini berlanjut hingga akhir tahun 1412 H. ketika itu, keluar SK pengangkatannya sebagai anggota lajnah fatwa dan Hai`ah Kibaar al-‘Ulama’ (Forum Ulama Besar).

Pada tahun 1405 H, kembali keluar SK raja untuk penunjukannya sebagai perwakilan kerajaan Arab Saudi pada Lembaga Kajian Fiqih Islam Internasional ( Mujamma’ al-Fiqh al-Islamy ad-Duwaly) yang menginduk pada OKI di mana kemudian ia dinobatkan sebagai ketuanya.

Pada tahun 1406 H, ia ditunjuk sebagai anggota Mujamma’ dan di sinilah ia benyak ikut terlibat dalam berbagai kepanitiaan dan seminar-seminar baik di dalam mau pun di luar kerajaan Arab Saudi. Di samping itu, ia juga mengajar materi peradilan di Ma’had ‘Ali dan menjadi dosen pada pascasarjana fakultas Syari’ah, di Riyadl.

Karya-Karyanya

Karya beliau banyak sekai mencapai 66 buah buku dalam berbagai disiplin ilmu, di antaranya:
1. Fiqh al-Qadlaaya al-Mu’aashirah (Fiqh an-Nawaazil), terdiri dari 3 jilid dan mencakup 15 permasalahan fiqih kontemporer dalam bentuk risalah, di antaranya:
a. Risalah at-Taqniin Wa al-Ilzaam
b. Risalah al-Muwaadla’ah Fii al-Ishthilaah
c. Risalah Thifl al-Anaabiib
d. Risalah at-Ta’miin
e. Risalah at-Tamtsil
2. at-Taqriib Li ‘Uluum Ibn al-Qayyim
3. Ikhtiyaaraat Ibn Taimiyyah karya al-Burhan Ibn al-Qayyim (tahqiq)
4. Mu’jam al-Manaahi al-Lafzhiyyah
5. Laa Jadiid Fii Ahkaam ash-Shalaah
6. at-Ta’aalum
7. Hilyah Thaalib al-‘Ilm
8. Adab al-Haatif
9. at-Ta’shiil Li Ushuul at-Takhriij Wa Qawaa’id al-Jarh Wa at-Ta’diil (3 jilid)
10.
Mashu al-Wajh Bi al-Yadain Ba’da Raf’ihima Bi ad-Du’aa`
11. Ziyaarah an-Nisaa` Li al-Qubuur
12. Dla’f Hadiits al-‘Ajn
13. an-Nazhaa`ir
14. ar-Radd ‘Ala al-Mukhaalif
15. at-Tahdziir Mn Mukhtasharaat ash-Shaabuuny Fi at-Tafsiir
16. Du’aa` al-QunUUt
17. Nazhariyyah al-Khalth Bayna al-Islaam Wa Ghairihi Min al-Adyaan (sudah diterjemahkan dengan judul Propaganda Sesat Penyatuan Agama, penerbit Darul Haq)
18. Madiinah an-Nabiyy; Ra`yul ‘Ain

Dan banyak lagi buku-buku yang lain, semoga Allah menganugerahkan pahala kepada Syaikh Bakr, menambah keutamaannya, menjadikan ilmunya bermanfa’t bagi umat Islam, menjaganya dan memberkahinya. Amiin

Enam Pokok Aliran Sesat Dalam Islam

Al-Imam Ibnul Jauzy Al-Baghdadi dengan bukunya yang masyhur berjudul Talbis Iblis dalam satu jilid tebal. Beliau menerangkan: "Sesungguhnya kita ahlus sunnah telah tahu adanya Islam sempalan dan pokok-pokok berbagai golongannya, dan sungguh setiap golongan dari mereka terpecah menjadi beberapa golongan.

Walaupun kita tidak mampu mengidentifikasi seluruh nama-nama golongan dan madzhab-madzhabnya, akan tetapi kita dapat melihat dengan jelas bahwa induk-induk golongan ini ialah:

1. Al-Haruriyyah

2. Al-Qodariyyah

3. Al-Jahmiyyah

4. Al-Murji'ah

5. Ar-Rafidhah

6. Al-Jabriyyah

Keterangan Tentang Keenam Pokok Aliran Sempalan:

1. Al-Haruriyyah

Ialah pemahaman kaum Khawarij yang mempunyai pemahaman sesat dalam perkara:

a. Mengkafirkan Sayyidinna Ali bin Abi Thalib karena mau berdamai dengan Muawiyyah bin Abu Sofyan.

b. Mengkafirkan Ustman bin Affan karena dianggap membikin pelanggaran-pelanggaran selama pemerintahannya.

c. Mengkafirkan orang-orang yang ikut dalam perang Jamal (unta), yaitu ummul mukminin Aisyah, Tholhah, Zubair bin Al-Awwam, Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin Zubair dan segenap tentara yang terlibat dalam pertempuran.

d. Mengkafirkan orang-orang yang terlibat dalam upaya perundingan damai antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyyah bin Abi Sofyan. Juga mengkafirkan semua pihak yang terlibat dalam perundingan damai antara Al-Hasan bin Ali bin Abu Tholib dengan Muawiyyah bin Abu Sofyan sepeninggal Ali bin Abi Thalib. Mreka mengkafirkan semua orang pula yang ridha dan membenarkan dua upaya perdamaian di atas atau salah satunya.

e. Memberontak kepada pemerintahan muslimin yang berbuat dhalim karena pemerintahan tersebut dianggap kafir dengan perbuatan dhalimnya. f. Menfkafirkan orang Islam yang berbuat dosa apapun.

2. Al-Qodariyyah

Ialah pemahaman sesat yang mengingkari rukun iman yang ke enam, yaitu takdir Allah Ta'ala. Mereka mengatakan bahwa perbutan manusia ini adalah murni semata-mata dari perbuatan manusia sendiri dan tidak ada hubungannya dengan kehendak dan takdir Allah.

3. Al-Jahmiyyah

Ialah pemahaman sesat yang menginginkan adanya sifat-sifat kemuliaan bagi Allah dan mengingkari nama-nama kemuliaan bagi-Nya.

4. Al-Murji'ah

Ialah peahaman sesat yang mengingkari hubungan antara iman dengan amal, dalam artian iman itu tidak bertambah dengan amalan shalih dn tidak pula berkurang dengan kemaksiatan sehingga imannya Nabi sama dengan imannya penjahat sekalipun.

5. Ar-Rafidhah

Ialah gerakan pemahaman sesat yang diwariskan oleh Abdullah bin Saba', seorang Yahudi yang pura-pura masuk Islam dan berupaya menyegarkan pemahamannya yang kafir, yaitu bahwa sayyidina Ali dan anak keturunannya adalah tuhan atau mempunyai sifat-sifat ketuhanan. Rafidhah mengkafirkan Abu Bakar dan Umar bin Khattab dan mengkafirkan pula segenap shahabat Nabi salallahu 'alaihi wa sallam kecuali beberapa orang saja. (Minhajus Sunnah Ibnu Taimiyah)

6. Al-Jabariyyah

Ialah pemahaman sesat yang meyakini bawa semua apa yang terjadi adalah perbuatan Allah dan tidak ada perbuatan makhluk sama sekali. Manusia tidak mempunyai kehendak sama sekali karena yang ada hanya kehendak Allah. Sehingga semua perbuatan mansuia adalah ketaatan semata kepada kehendak Allah, dan tidak ada perbuatan maksiat.

Orang berzina tidaklah dianggap maksiat karena perbuatan zina itu adalah perbuatan Allah dan kehendak-Nya. Semua manusia dianggap sama tidak ada muslim dan kafir, karena semuanya tidak mempunyai usaha (ikhtiar) dan tidak pula mempunyai kehendak apapun. (Talbis Iblis hal.22)

7. Al Mu'tazilah

Di samping enam aliran sesat yang kemudian bercabang menjadi berpuluh-puluh aliran sesat lainnya, juga ada aliran sesat yang besar pula, yaitu mu'tazilah. Aliran ini mengkeramatkan akal sehingga akal adalah sumber kebenaran yang lebih tinggi kedudukannya dari Al-Qur'an dan Al-Hadits.

Dari pengkeramatan akal ini timbullah kesesatan mereka yang meliputi:

a. Mengingkari adanya sifat-sifat mulia bagi Allah.

b. Orang Islam yang berbuat dosa tidak dinamakan muslim dan tidak dinamakan kafir, tetapi ia adalah fasiq. Akan tetapi bila ia tidak sempat bertaubat dari dosanya dan mati dalam keadaan demikian berarti kekal di neraka sebagaimana orang kafir. Orang yang telah masuk neraka tidak mungkin lagi masuk surga, sebagaimana orang yang masuk surga tidak mungkin lagi masuk neraka.

c. Menyerukan pemberontakan kepada pemerintah Islam yang berbuat dhalim dan pemberontakan itu dalam rangka amar ma'ruf nahi munkar.

d. Mengingkari adanya takdir Allah pada perbuatan hambanya.

e. Al-Qur'an itu adalah makhluk Allah sebagaimana pula sifat-sifat Allah lainnya adalah makhluk.

f. Mengingkari berita Al-Qur'an dan Al-hadits yang menyerukan bahwa wajah Allah itu dapat dilihat oleh kaum Mukminin di surga nanti. (Al-Farqu binal Firaq, Abdul Qahir Al-Isfaraini hal 114-115).

8. Al Bathiniyyah

Disamping mu'tazilah, ada juga aliran lain yang bernama bathiniyyah yang sering disebut orang thariqat sufiyyah. Mereka ini membagi syariat Islam dalam dua bagian, yaitu syariat batin dan syariat dhahir. Orang yang menganut aliran ini mempercayai bahwa para wali keramat itu syariatnya syariat batin sehingga tingkah lakunya tidak bisa diamati dengan patokan syariat dhahir.

Karena syariat batin itu sama sekali berbeda dengan syariat dhahir, maka yang haram di syariat dhahir bisa jadi halal dan bahkan suci dalam syariat batin. Orang-orang awam harus terikat dengan syariat dhahir. Jadi kalau orang awam berzina harus dicela dan dinilai telah berbuat maksiat, karena memang demikianlah syariat dhahir itu meilainya.

Tapi kalau wali keramat berbuat mesum di diskotik atau di hotel tidak boleh dicela. Mereka para wali itu tidak lagi terikat dengan syariat dhahir, tetapi terikat dengan syariat bathin, yaitu syariat spesial milik para wali, jadi kalau ada orang yang mau mencoba mengkritik wali keramat itu dan mencelanya, maka ia harus setingkat mereka atau lebih tinggi. Syariat dhahir itu diturunkan kepada Nabi Muhammad salallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan syariat batin diturunkan kepada para wali kearmat, melalui mimpi atau wangsit (ilham) atau lewat wahyu yang dibawa oleh para malaikat. (Talbis Iblis 162:169).

Dari aliran-aliran sempalan di atas terpecahlah sekian banyak aliran sesat yang ujungnya pasti membatalkan syariat Allah dan mengakkan syariat hawa nafsu serta kekafiran. (Al-Farqu bainal Firaq, Abdul Qahir bin Muhammad Al-Baghdadi Al-Isfaraini hal 281-312).

Padahal masing-masing aliran yang bersumber dari 8 kelompok sempalan itu tentunya mempunyai pengikut dari umat Islam. Demikianlah iblis dan anak buahnya memecah belah umat Islam melaui bid'ah, sehingga umat Islam terpecah belah menjadi beratus bahkan beribu-ribu aliran sesat yang telah menyempal dari Islam, walaupun mereka tetap meyakini keislamannya. (asya dari berbagai sumber)

Jalan Golongan Yang Selamat

Siapakah golongan yang selamat di dunia dan ekhirat? Berikut kami salinkan sifat-sifat golongan manusia yang selamat (menurut agama) sebagaimana yang ditulis oleh seorang Ulama Besar dari Tanah Suci Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu.

1. Golongan Yang Selamat ialah golongan yang setia mengikuti manhaj Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hidupnya, serta manhaj para Shahabat sesudahnya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Aku tinggalkan padamu dua perkara yang kalian tidak akan tersesat apabila (berpegang teguh) kepadanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku. Tidak akan bercerai berai sehingga keduanya menghantarku ke telaga (Surga).”(Dishahihkan Al-Albani dalam kitab Shahihul Jami’)

2. Golongan Yang Selamat akan kembali (merujuk) kepada Kalamullah dan Rasul-Nya tatkala terjadi perselisihan dan pertentangan diantara mereka, sebagai realisasi firman Allah:

“Kemudian jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa’ : 59)

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa’ : 65)

3. Golongan Yang Selamat tidak mendahulukan perkataan seseorang atas Kalamullah dan Rasul-Nya, realisasi dari firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Hujurat : 1)

Ibnu Abbas berkata: “Aku khawatir akan jatuh batu dari langit (mereka akan binasa). Aku katakan, ”Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, sedang mereka (membantah) dengan mengatakan, “Abu Bakar dan Umar berkata.” (HR. Ahmad dan Ibnu Abdil Barr)

4. Golongan Yang Selamat senantiasa menjaga kemurnian tauhid. (Silahkan baca buku yang sangat bagus tentang masalah Tauhid dengan judul “Kitab Tauhid” karya Syaikh Muhammad At-Tamimi, yang mengupas tentang keagungan kedudukan Tauhid serta menerangkan berbagai macam syirik yang sangat berbahaya,ed).

5. Golongan Yang Selamat senang menghidupkan sunnah-sunnah Rasulullah, baik dalam ibadah, perilaku dan dalam segenap hidupnya, karena itu mereka menjadi orang-orang asing di tengah kaumnya, sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

“Sesungguhnya Islam pada permulaannya adalah asing dan akan kembali menjadi asing seperti pada permulaannya. Maka keuntungan besar bagi orang-orang yang asing.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan, “Dan keuntungan besar bagi orang-orang yang asing. Yaitu orang-orang yang (tetap) berbuat baik ketika manusia sudah rusak.” (Al-Albani berkata,”Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Amr Ad-Dani dengan sanad Shahih.”)

6. Golongan Yang Selamat tidak berpegang kecuali kepada Kalamullah dan Kalam Rasul-Nya yang ma’sum, yang berbicara dengan tidak mengikuti hawa nafsu. Adapun manusia selainnya, betapapun tinggi derajatnya, terkadang ia melakukan kesalahan, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

“Setiap bani adam (pernah) melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah mereka yang bertaubat.” (Hadits Hasan riwayat Imam Ahmad)

Imam Malik berkata,”Tak seorang pun sesudah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melainkan ucapannya diambil atau ditinggalkan (ditolak) kecuali Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (yang ucapannya selalu diambil dan diterima).”

7. Golongan Yang Selamat adalah para ahli hadits. Tentang mereka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

“Senantiasa ada segolongan dari ummatku yang memperjuangkan kebenaran, tidak membahayakan mereka orang yang menghinakan mereka sehingga datang keputusan Allah.” (HR. Muslim)

8. Golongan Yang Selamat menghormati para imam mujtahidin, tidak fanatik terhadap salah seorang diantara mereka . Golongan Yang Selamat mengambil fiqih (pemahaman hukum-hukum Islam) dari Al-Qur’an, hadits-hadits yang shahih, dan pendapat-pendapat imam mujtahidin yang sejalan dengan hadits shahih. (Lihat perkataan para Imam Madzhab pada muqaddimah kitab Sifat Shalat Nabi, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, yang mereka bersepakat agar meninggalkan perkataan mereka bila tidak sesuai dengan hadits shahih, ed.)

9. Golongan Yang Selamat menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka melarang segala jalan bid’ah (perkara yang diada-adakan dalam agama) dan sekte-sekte yang menghancurkan dan memecah belah ummat. Baik bid’ah dalam hal agama maupun dalam hal sunnah Rasul dan para shahabatnya.

10. Golongan Yang Selamat mengajak seluruh ummat Islam agar berpegang teguh kepada sunnah Rasul dan para shahabatnya, sehingga mereka mendapatkan pertolongan dan masuk surga atas anugerah Allah dan syafa’at Rasulullah –dengan izin Allah-.

11. Golongan Yang Selamat mengingkari perundang-undangan yang dibuat oleh manusia, sebab undang-undang tersebut bertentangan dengan ajaran Islam. Golongan Yang Selamat mengajak manusia berhukum kepada Kitabullah yang diturunkan Allah untuk kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat. Allah Maha Mengetahui sesuatu yang lebih baik bagi mereka. Hukum-hukumnya abadi sepanjang masa, cocok dan relevan bagi penghuni bumi sepanjang zaman.

12. Golongan Yang Selamat mengajak seluruh ummat Islam berjihad di jalan Allah. Jihad adalah wajib bagi setiap muslim sesuai dengan kekuatan dan kemampuannya. Jihad dapat dilakukan dengan :

1. Jihad dengan lisan dan tulisan

Mengajak ummat Islam dan ummat lainnya agar berpegang teguh dengan ajaran Islam yang shahih, tauhid yang murni dan bersih dari syirik yang ternyata banyak terdapat di negara-negara Islam. Rasulullah Shallallahu ‘Aliahi wa Sallam telah memberitakan tentang hal yang akan menimpa ummat Islam ini. Beliau bersabda :

“Hari kiamat belum akan tiba, sehingga kelompok-kelompok dari ummatku mengikuti orang-orang musyrik dan sehingga kelompok-kelompok dari ummatku menyembah berhala-berhala.” (Hadits shahih, riwayat Abu Dawud, hadits yang semakna ada dalam riwayat Muslim)

2. Jihad dengan harta

Menginfaqkan harta buat penyebaran dan perluasan ajaran Islam, mencetak buku-buku da’wah ke jalan yang benar, memberikan santunan kepada ummat Islam yang masih lemah iman agar tetap memeluk agama Islam, memproduksi dan membeli senjata-senjata dan peralatan perang, memberikan bekal kepada mujahidin, baik berupa makanan, pakaian atau keperluan lain yang dibutuhkan.

3. Jihad dengan jiwa

Bertempur dan ikut berpartisipasi di medan peperangan untuk kemenangan Islam. Agar kalimat Allah (Laa ilaha illallahu) tetap jaya sedang kalimat orang-orang kafir (syirik) menjadi hina.

Dalam hubungannya dengan ketiga perincian jihad diatas, Rasulullah Shallallahu ‘Alihi wa Sallam mengisyaratkan dalam sabdanya :

“Perangilah orang-orang musyrik itu dengan harta, jiwa dan lisanmu.” (HR Abu Dawud, hadits Shahih).

(Disadur dengan beberapa ringkasan dari kitab Manhaj Al-Firqatun Naajiah (Jalan Golongan Yang Selamat), karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu)

Sabtu, 17 Oktober 2009

Biografi ringkas Al Habib Hasan bin Ja’far bin Umar bin Ja’far Assegaf

Al-Habib Hasan Bin Ja`far Bin Umar Bin Ja`far Bin Syeckh Bin Segaf Bin Ahmad Bin Abdullah Bin Alwi Bin Abdullah Bin Ahmad Bin Abdurrahman Bin Ahmad Bin Abdurahman Bin Alwi Bin Ahmad Bin Alwi Bin Syeckh Abdurrahman Segaf Bin Muhammad Maula Dawilaih Bin Ali Bin Alwi Guyur Bin (Al-Faqihil Muqaddam) Muhamad Bin Ali Bin Muhammad Shohibul Marboth Bin  Ali Gholi Ghosam Bin Alwi Bin Muhammad Bin Alwi Bin Ubaidillah Bin Ahmad Al-Muhajir Bin Isa Bin Muhammad An-Naqib bin Ali Al-Uraidhi bin Ja’far Sodiq Bin Muhammad Al-Baqir Bin Ali Zaenal Abidin Bin Al-Imam Husein Assibit Bin Imam Ali KWH Bin Fatimah Al-Batul Binti Nabi Muhammad SAW.

Beliau lahir pada tahun 1977 di Kramat Empang Bogor, guru mengaji beliau di waktu kecil untuk mengenal huruf adalah Syaikh Usman Baraja dan di dalam bahasa Arab oleh Syaikh Abdul Qodir Ba’salamah, dalam ilmu Nahwu dah Shorof oleh Syaikh Ahmad Bafadhol.

Seperti biasanya di siang hari aktifitas beliau seperti aktifitas anak-anak pada umumnya yaitu belajar di SD, SMP, SMA dan di lanjutkan di IAIN Sunan Ampel Malang.

Beranjak dewasa beliau bersama kakeknya Al Habib Husein bin Abdulloh bin Mukhsin Al Attas di rumah Habib Keramat Empang Bogor sering menyambut tamu-tamu yang mulia dan mendapatkan do’a-do’a dari mereka, di antara tamu tersebut adalah :

- Al Habib Abdul Qodir bin Ahmad Assegaf (Jeddah)

- Al Habib Muhammad bin Alwi Al Maliki (Mekkah)

- Al Habib Hasan bin Abdulloh As-Syathiri (Tarim)

- Al Habib Umar bin Hud Al Attas (Cipayung, Bogor)

- Al Habib Ahmad bin Muhammad Al Haddad (Condet, Jakarta)

- Al Habib Muhammad bin Ali Habsyi (Kwitang, Jakarta)

- Al Habib Abdulloh bin Husein Syami Al Attas (Jakarta)

- Al Habib Muhammad bin Abdulloh Al Habsyi (Banyuwangi)

- Al Habib Idrus Al Habsyi (Surabaya)

- Al Habib Muhammad Anis bin Alwi AL Habsyi (Solo)

dan masih banyak lagi para alim ulama yang beliau temui di kala mereka ingin berziarah ke Maqam kakek beliau Al Habib Abdulloh bin Mukhsin Al Attas, di karenakan do’a-do’a dari para alim ulama tersebut akhirnya beliau dapat meneruskan belajar ke pesantren Darul Hadist Al Faqihiyah, Malang, Sebagai pengasuh dan pendiri yang mulia yaitu Al Imam Al Qutub Al Habib Abdul Qadir bin Ahmad Bil Faqih dan Al Imam AL Qutub Al Habib Abdulloh bin Abdul Qadir Bil Faqih berserta putra-putranya selama beberapa tahun, dan meneruskan kepada beberapa guru yang di temuinya salah satunya adalah :

- Syaikh Abdulloh Abdun

- Al Habib Hasan bin Ahmad Baharun

- Al Habib Al Alamah Al Barokah Abdurrahman bin Ahmad Assegaf

Ilmu dan pengalaman yang di carinya selama beberapa tahun menjadikan pengenalan yang lebih terhadap diri dan jati dirinya, di karenakan keberkahan sang guru dan alim ulama.

Selepas menuntut ilmu yang beliau cari dari kota Malang dan lain-lainnya beliau memutuskan untuk belajar bersama alim ulama yang berada di Jakarta dengan para Kiyai-Kiyai dan para Habaib.

Selama 1 tahun beliau tidak keluar rumah kecuali untuk berziarah ke Maqom kakeknya Al Habib Abdulloh bin Mukhsin AL Attas dan menghabiskan waktunya di kamar untuk bersyukur dan bertafakur kepada Allah SWT guna mengamalkan ilmu yang telah di ajarkan oleh guru-guru beliau yang pada akhirnya beliau mendapatkan Bisyaroh (Petunjuk) untuk mengajarkan ilmu Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad SAW.

Fitnah, cacian, makian serta hasut selalu menjadi kawan beliau dari ancaman dari orang-orang yang belum mendapat petunjuk Allah SWT, dengan hati yang teguh prinsip dan yakin akan kebesaran Allah SWT dan Rasul-Nya tidak membuat gentar perjuangan beliau untuk berdakwah, sehingga Allah menghendaki beberapa murid yang mengikuti beliau untuk menggali ilmu kepadanya, dan Allah pun tidak mendiamkan hamba-hambanya yang berdekatan dengan beliau tanpa ujian.

Cobaan terus berlanjut sampai akhirnya beliau di tinggal oleh Ayahandanya yaitu Al Habib Ja’far bin Umar Assegaf, kesabaran itulah jawabannya yang akhirnya Allah SWT mengizinkan dari hamba-hambanya yang hanya beberapa orang bertambah menjadi ratusan orang yang belajar menuntut ilmu kepadanya.

Tahun demi tahun berlalu ujianpun bertambah tetapi karunai Allah SWT selalu di atas kepalanya yang kepada akhirnya Allah SWT menghibur dengan memperbanyak para hamba-hambanya untuk mengikutinya dan di namai perkumpulannya dengan nama “Majlis Nurul Musthofa”.

Beliau menikahi salah satu cucu putri keturunan Rasululloh SAW yaitu Syarifah Muznah binti Ahmad Al Haddad (Al Hawi) dan mempunyai satu orang putri dan 2 orang putra kemudian Allah SWT menghibur beliau dengan mengaruniai satu bidang tanah yang untuk di tinggali oleh beliau dan keluarganya serta murid-muridnya sehingga Allah SWT mengizinkan pula kepada beliau untuk berziarah ke luar negri seperti Yaman, Abu Dabi, Arab Saudi, dll.

Dengan karunia Allah SWT inilah Majlis Nurul Musthofa yang beliau bina dengan cara mensyiarkan Sholawat dan Salam kepada Nabi Muhammad SAW serta mengenalkan pribadi Rasululloh SAW sebagai suri tauladan manusia sehingga dapat merebut hati manusia sebanyak 50.000 orang untuk bersholawat kepada Rasululloh SAW setiap minggunya.

Majlis yang beliau bina turut pula di do’akan oleh para alim ulama terkemuka pada zaman sekarang ini dan sempat duduk di Majlisnya di antaranya adalah :

- AL Habib Muhammad Anis bin Alwi Al Habsyi

- Al Habib Abdurrahman bin Alwi Assegaf

- Al Habib Abdurrahman bin Muhammad Al Habsyi

- Al Habib Abdurrahman bin Muhammad Bil Faqih

- Al Habib Salim bin Abdulloh As-Syathiri

Serta masih banyak lagi yang lainnya yang tersimpan kedatangan beliau di file Majlis Nurul Musthofa.

Di dalam Majlis pun di bacakan Kitab Annashohidiniyyah karangan Al Habib Abdulloh bin Alwi Al Haddad dan berbagai kitab lainnya yang di karang oleh para Salaffuna Sholihin.

Semoga dengan sedikit biografi yang ringkas ini Allah selalu menjaga, melindungi syiar Islam di seluruh dunia dan menjadikan kita sebagai hamba-hamba Allah yang tidak putus dengan Rahmat-Nya.